14 Pelaku Oplos LPG di Cakung Ditangkap, Kerugian Negara Hampir Rp7 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus 14 pelaku pengoplos LPG 12 kilogram di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jaktim.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN
Ilustrasi gas LPG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus 14 pelaku pengoplos LPG 12 kilogram di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jaktim. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus 14 pelaku pengoplos LPG 12 kilogram di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Para pelaku yakni pria berinisial SN, SB, SP, ABR, HP, RS, PEM, AP, TG, AA, S, FAY alias KM, KP, MEG alias MR diringkus pada Kamis (7/7/2022) di tempat pengoplosan kawasan Pulogebang.

Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan modus yang dilakukan para tersangka dengan menyuntikan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

"Dijualnya sudah dalam bentuk 12 kilo, yang non subsidi. Kalau yang kita temukan saat ini sementara ini mereka membeli (LPG 3 kilogram) dari agen-agen ecer," kata Pipit di Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).

Mereka membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp18.500 per tabung lalu setelah dioplos dengan cara penyuntikan, LPG 12 kilogram dijual seharga Rp135 ribu per tabung ke pasaran.

Baca juga: LPG 3 Kilogram Langka, Pedagang Warteg Mulai Meradang

Selisih antara harga LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dengan harga jual hasil penyuntikan gas ke LPG 12 kilogram ini membuat para pelaku meraup untung besar.

Berdasar hasil penyidikan Bareskrim Polri para pelaku yang sudah beraksi sejak bulan Maret 2022 dalam satu bulannya dapat meraup untung sekitar Rp600 juta hingga Rp4,5 miliar.

"Setiap tabung 12 kilo apa betul (isinya) benar-benar 12 kilo. Terkadangan enggak sampai 12 kilo juga. Tapi kita melihat substansinya mereka dari 3 kilo yang disubsidi disuntikkan ke tabung 12 kilo," ujar Pipit.

Di Cakung saja pelaku memiliki tempat pengoplosan, yakni Rusun Pulogebang, gudang pasir Pulogebang, gudang PIK Pulogebang, Gudang Royal Pulogebang, dan Gudang Marsada Pulogebang.

Sementara tabung gas yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak 3.344 tabung dengan berbagai ukuran, 14 mobil untuk keperluan pengangkutan tabung, 67 selang regulator.

Baca juga: Harga LPG Non-subsidi Naik, Agen Gas di Ancol Masih Bertahan Jual Rp 160.000 Ukuran 12 Kg

Kemudian 242 buah pipa regulator, 21 buah pipa regulator, 2 timbangan elektronik, 3 buah ganco, serta tutup tabung baru sebanyak 1.353 buah untuk mengemas tabung LPG.

"Kalau diakumulasikam dari operasi ini paling tidak selam beberapa bulan ini kurugian negara kurang lebih hampir Rp7 miliar," tutur Pipit.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved