Cerita Kriminal
Maling Motor Anti-Mainstream di Palmerah, Mutilasi Hasil Curian Sebelum Dijual ke Penadah
Maling motor ini juga tak lupa menghapus nomor rangka motor dengan menggunakan gerinda untuk menghilangkan identitas motor.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - R (47), pria pengangguran ini mencuri motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Usai berhasil bawa kabur motor korban, R memutilasi motor dan mengambil isi 'jeroan' untuk dijual.
Aksi si R pun akhirnya ketahuan dan kini mendekam di rumah tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Kasus pencurian itu bermula ketika R menyasar motor Yamaha Lexy milik korban berinisial MH di Gang Pandan, Kemanggisan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Dia mencuri motor dengan menggandakan kunci motor korban. Kemudian setelah berhasil bawa kabur, R tidak langsung menjualnya," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim saat rilis kasus tersebut pada Jumat (15/7/2022).
Pascapencurian, korban lalu membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2022/SPKT/Sek.Palma/Res JB/PMJ 28 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Maling Motor Amatir di Bekasi Tertangkap, Sasar Kendaraan Tak Dikunci Stang Lalu Jual di Facebook
Polisi kemudian memburu pelaku dan berhasil menciduk R di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan.
Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan motor hasil curiannya tak langsung dijual utuh.

R ternyata mempreteli alias memutilasi bagian demi bagian motor hasil curiannya dengan mengeluarkan jeroannya sebelum dijual ke penadah.
"Dipreteli untuk memudahkan penjualan saja. Agar tidak dicurigai petugas. Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," tambahnya.
Maling motor ini juga tak lupa menghapus nomor rangka motor dengan menggunakan gerinda untuk menghilangkan identitas motor.
'Jeroan' yang paling mahal berdasarkan keterangan pelaku ialah mesin motor.
Potongan-potongan onderdil motor itu oleh pelaku ada yang disembunyikan di lahan kosong dan dititipkan kepada orang lain di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Sudah Babak Belur Dihajar Massa, Sopir Truk Pencuri Motor di Pluit Malah Ditinggal Kabur Rekannya
Polisi lalu juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial F (37) dan RPM (46) yang bekerja sebagai penadah.
R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dua penadah F dan RPM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.