Cerita Kriminal
Masuk Musala Tak Salat, Pria Ini Fokus ke Kotak Amal dan Sarungnya Berubah jadi 'Celengan'
Agar aksinya tidak didiketahui warga, pelaku menyembunyikan uang jutaan rupiah hasil membobol kotak amal itu ke dalam sarung yang dikenakannya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Yogi Jakarta
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus pencurian modus pura-pura salat kembali terjadi, kali ini di Musala Ikhwanul Muslimin, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu kemarin.
Bukan digunakan untuk salat, sarung yang dikenakannya justru berubah jadi tempat uang jutaan rupiah hasil membobol kotak amal di musala tersebut.
Setelah diselidiki, petugas Polsek Cikupa berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal tersebut, yakni MZ, usia 20 tahun
"Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pencurian kotak amal di Musala Ikhwanul Muslimin yang beralamat di Perumahan Mediterania 2 Residence Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Cikupa Polresta Tangerang AKP Imam, saat dikonfirmasi, Minggu (17/7/2022).
Imam menceritakankronologi pencurian kotak amal ini.
Mulanya, pemuda tersebut datang saat musala dalam keadaan sangat sepi.
Dia kemudian berpura-pura melaksanakan salat di musala tersebut.
"Saat suasana dinilai aman, pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak empat buah behel yang terpasang dikotak amal tersebut," papar Imam.
Dimana, empat behel tersebut diikat dengan cara dilas ketiang tembok musala.
Setelah empat behel tersebut dirusak, pelaku langsung membuka kotak amal dan mengeluarkan uang sebesar Rp 3.891.000.
Agar aksinya tidak didiketahui warga, pelaku menyembunyikan uang jutaan rupiah hasil membobol kotak amal itu ke dalam sarung yang dikenakannya.
"Kemudian dimasukan ke dalam sarung oleh pelaku, aksi pelaku tersebut diketahui oleh pelapor dan pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ketangkap oleh pelapor dan warga lainnya, dan pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut," jelas Imam.
Dalam penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak amal warna hijau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin.
Satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai sebesar Rp3.891.000,.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.