Pelecehan Penumpang Angkot
Soal Angkot di Jakarta, Pengamat Nilai Anies Baswedan Jangan Mau Kalah dari Solo: Wajib Badan Hukum
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta agar pemilik angkot bergabung dengan Jaklingko.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta agar pemilik angkutan kota (angkot) swasta bergabung dengan Jaklingko dan berbadan hukum.
Sebab, dengan menggandeng pihak swasta maka kasus pelecehan seksual bisa ditekan dan menghindari sopir angkot yang ugal-ugalan, lantaran kejar setoran.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menyiapkan fasilitas penunjang di angkot atau mikrotrans.
Misalnya seperti penempelan stiker pengaduan hingga kamera CCTV di dalam angkot.
"Tapi Jaklingko ada kamera CCTV udah bagus. Jadi bisa memantau juga.
Baca juga: Anak Sopir Angkot Jadi Siswa Polisi Terpintar, Kapolda Metro Jaya Berpesan Jangan Sakiti Profesi Ini
Jadi kayak di Solo gak ada lagi angkot pribadi yang ga punya badan hukum. Berbadan hukum semua.
Jangan kalah sama Solo. Solo bisa kok," ucapnya saat dihubungi, Minggu (17/7/2022).
Bila pihak swasta menolak, maka pihak Pemprov DKI Jakarta disarankannya segera mengambil langkah serius.

Satu diantaranya dengan mencabut izin trayek.
"Nah harus mau. Kalau gak mau, yang punya izin trayek kan pemerintah. Tutup aja demi keselamatan dan keamanan," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota atau angkot.
Kendati begitu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada beberapa regulasi yang bakal dibuat sebagai bentuk mitigasi guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.
"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komperhensive untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucapnya kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Aksi Dramatis Sopir Angkot Bolak Balik Padamkan Mobil yang Terbakar: Kaki Berdarah Kena Beling
Dari enam poin yang disebutkannya, satu diantaranya mengkaji lanjut ide terkait angkot atau mikrotrans khusus perempuan.