Pelecehan Penumpang Angkot

Soal Angkot di Jakarta, Pengamat Nilai Anies Baswedan Jangan Mau Kalah dari Solo: Wajib Badan Hukum

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta agar pemilik angkot bergabung dengan Jaklingko.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Elga H Putra
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Deretan angkot mikrolet mengantre menunggu penumpang di terminal bayangan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014). Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta agar pemilik angkutan kota (angkot) swasta bergabung dengan Jaklingko dan berbadan hukum. 

Berikut rencana regulasi tersebut:

1. Mengoptimalkan POS SAPA yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan Angkot.

2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.

PMKS di Kecamatan Duren Sawit yang mencoba kabur saat diamankan petugas dengan cara menaiki angkot, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022)
ilustrasi angkot. Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menilai perlu adanya ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta agar pemilik angkutan kota (angkot) swasta bergabung dengan Jaklingko dan berbadan hukum.(Istimewa)

3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan Perempuan dan Anak.

4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.

5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.

6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.

7. Pemanfaat teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved