Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ajukan Perlindungan ke LPSK, Istri Kadiv Propam Masih Terguncang hingga Belum Bisa Diwawancara

- Kondisi psikologis Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kondisi psikologis PC, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kondisi ini membuat pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan PC ke LPSK.

Permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), serta secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.

"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang. Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2022).

Penelaahan permohonan perlindungan ini dilakukan untuk memutuskan apa LPSK akan menerima atau menolak permohonan diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.

Baca juga: Pakar Intelijen Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Liar Karena Polri Sendiri: Ada yang Disembunyikan

Poin yang dipertimbangkan LPSK di antaranya sifat penting keterangan perkara yang disampaikan terkait peristiwa pidana dialami, serta apakah ada ancaman terkait kasus dialami.

"Kami mendalami apakah ada ancaman enggak dari pasca peristiwa terjadi. Kemudian termasuk kalau ada kondisi luka, trauma. Kami melakukan asesmen medis dan psikologis," ujarnya.

Tidak hanya mendalami permohonan perlindungan dari PC, Edwin menuturkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai kasus.

Dalam kasus ini Bharada E sebagai saksi kasus sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK secara langsung pada Rabu (13/7/2022) saat proses wawancara berlangsung.

"Termasuk mendalami latar belakang atau track record dari para pemohon," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved