Dua Hari Lagi Google, Facebook, Instagram hingga WA Terancam Diblokir Kominfo, ML Langsung Daftar
Aplikasi Mobile Legends Adventure dan Mobile Legends Bang Bang di bawah perrusahaan Youngjoy Technology Limited diketahui baru mendaftar PSE Kominfo
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah platform media sosial hingga mesin pencari di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) hingga batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022.
Pada 17 Juli 2022, PSE Asing dan Domestik yang terdaftar di laman PSE Kominfo sebanyak 5.692 PSE.
Rinciannya, PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Pantauan TibunJakarta.com pada Senin (18/7/2022) siang, platform digital asing yang belum mendaftar PSE Kominfo dan terancam diblokir seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netflix dan lainnya.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Baca juga: Tak Berizin di Indonesia, Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo
Ada beberapa aplikasi TikTok di bawah perusahaan raksasa China, ByteDance, yang telah mendaftar PSE Kominfo pada 24 dan 25 Mei 2022, termasuk TikTok.com.
Aplikasi Mobile Legends Adventure dan Mobile Legends Bang Bang di bawah perrusahaan Youngjoy Technology Limited diketahui baru mendaftar PSE Kominfo pada Minggu kemarin, 17 Juli 2022.
Sementara, PUBG Mobile belum ada dalam platform digital yang terdaftar PSE Kominfo.

Peratuan kewajiban mendaftar PSE Kominfo dan sanksi pemblokiran bagi platform digital yang tidak terdaftar tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Akun Instagram Diblokir Teman atau Tidak, Cuma 6 Langkah
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Artinya

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.
Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik
WhatsApp termasuk PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir oleh Kominfo. (tangkap layar dari androidpolice.com)
Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.
PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.
Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.
Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi