Konvoi dari Pulogadung, 500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Anies Baswedan Besok Pagi
Ratusan buruh bakal menggeruduk Kantor Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mereka menuntut Pemprov banding soal UMP DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekitar 500 buruh bakal menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022) besok.
Tergabung dalam sejumlah aliansi buruh, ratusan massa ini dijadwalkan tiba di Kantor Anies Baswedan pada pukul 09.30 WIB.
"Demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 9.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta. Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja. Kemudian yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Adapun aksi di Balai Kota ini untuk meminta orang nomor satu di DKI ini segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Di mana, dalam putusan tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Baca juga: Pimpinan DPRD Dukung Buruh Geruduk Balai Kota: Siapa Tahu Anies Mau Banding UMP
Anies pun diminta para buruh untuk tak kalah dan menerima begitu saja keputusan PTUN.
"Gubernur banding. Goals-nya cuma itu. Karena dia harus berkomitmen dengan keputusannya dong. Wibawa pemerintah bisa jatuh. Entah MA memutuskan yang lain, ya itu satu soal lain," lanjutnya.
Kemudian, para buruh bakal mengadu ke Pemprov DKI Jakarta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak membuat kegaduhan.

"Dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, jangan bikin kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran. Kan Apindo rencananya akan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menurunkan UMP sesuai (putusan) PTUN," bebernya.
Nantinya, para buruh bakal melakukan konvoi dengan titik kumpul di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB.
Sehingga direncanakan bakal tiba di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Keras, Pentolan Buruh Cap Anies Baswedan Tak Konsisten Jika Tidak Banding Soal UMP DKI
Sementara itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.
"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan hingga saat ini belum mengambil langkah soal putusan pengadilan tersebut.
Oleh karena itu, mereka ingin agar orang nomor satu di DKI ini memperjuangkan buruh dan menolak hukuman menurunkan UMP 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," ujarnya.
Dari informasi yang diterima TribunJakarta.com, para buruh ini bakal berkumpul di kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kemudian, mereka akan bergerak bersama menuju Balai Kota Jakarta untuk berunjuk rasa.
Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.