Keras, Pentolan Buruh Cap Anies Baswedan Tak Konsisten Jika Tidak Banding Soal UMP DKI

Pentolan massa buruh mencap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten jika tak mengajukan banding perihal putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.

Editor: Elga H Putra
Kolase Foto TribunJakarta
Pentolan massa buruh yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mencap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten jika tak mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pentolan massa buruh yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mencap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten jika tak mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI.

Said menegaskan jika wibawa Anies Baswedan bakal jatuh jika UMP di DKI Jakarta diturunkan menjadi Rp 4,5 Juta.

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang kini jadi Rp 4.573.8454 dari sebelumnya Rp 4.641.854.

Said Iqbal menyebut, wibawa Anies dan Pemprov DKI Jakarta tak boleh jatuh akibat keputusan PTUN soal penetapan UMP.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh.

Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Soal UMP 2022, PDIP: Segera Banding Biar Ada Kepastian Hukum

Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti Gubernur Anies atau Gubernur DKI tidak konsisten terhadap keputusan (kenaikan UMP DKI 2022)," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (15/7/2022).

Karenanya, Said menuntut Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 kurang lebih 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu.

"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," ujarnya.

Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO, Said mengaku tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.

"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.

Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.

Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved