Keras, Pentolan Buruh Cap Anies Baswedan Tak Konsisten Jika Tidak Banding Soal UMP DKI
Pentolan massa buruh mencap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten jika tak mengajukan banding perihal putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.
Editor:
Elga H Putra
Kolase Foto TribunJakarta
Pentolan massa buruh yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mencap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten jika tak mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI.
Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," ucapnya.
Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.
Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.
"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," bebernya. (TRIBUNNEWS)