Kebakaran Maut di Tangerang
Mengejutkan! Dokter Muda Pembakar Satu Keluarga Kekasih di Tangerang Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Mery Anastasia (30), terdakwa dokter muda pembakar satu keluarga kekasih di Tangerang.
Jaksa dalam tuntutannya mengenakan Mery Anastasia terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.
Sebagai informasi, Mery Anastasia menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.
Pembakaran yang dilakukan dokter muda ke bengkel keluarga kekasihnya itu mengakibatkan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.
Ketiganya yakni kekasihnya, LE dan kedua orangnya, ED dan LI.
Baca juga: Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Tangerang, Dokter Muda Ratapi Ulahnya Saat Dicaci Maki Adik Korban
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memberikan alasan tersendiri mengapa jaksa dari pihaknya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery Anastasia.
"12 tahun penjara, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangan, kami putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, akhirnya kami sepakati kami tuntut 12 tahun (penjara)," kata Dapot di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU lebih rendah delapan tahun dari dakwaan yakni ancaman hukuman minimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.
"Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita itu ada azaz kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun," ujar Dapot.
"Ya kalau kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," sambungnya lagi.
Baca juga: Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Dilihat Saksi: Baju Kuyup, Lari Dekati Kobaran Api
Sebagai informasi, korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.