Pimpinan DPRD DKI Minta Gubernur Anies Tak Asal Ajukan Banding Soal UMP 2022
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta tak asal mengajukan banding atas putusan pengadilan soal UMNP DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta tak asal mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Ia pun meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajaran mengevaluasi putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Mengapa PTUN itu menyetujui itu ya mungkin ini diinvestigasi dulu. Mungkin, Pemprov atau tim gubernur bisa berkomunikasi dengan PTUN untuk eksekusinya gimana," ucapnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (19/7/2022).
"Kalau misalkan permohonan pengusaha dikabulkan berarti ada alasan dari PTUN yang kuat, pertimbangannya apa," sambungnya.
Politikus Gerindra ini berharap, Gubernur Anies Baswedan bisa mengambil keputusan terbaik terkait UMP DKI ini.
Baca juga: Keras, Pentolan Buruh Cap Anies Baswedan Tak Konsisten Jika Tidak Banding Soal UMP DKI
Pasalnya, bila UMP diturunkan menjadi Rp4,5 juta maka hal ini akan membuat kecewa para buruh.
Namun, para pengusaha di sisi lain juga akan terbantu dengan berkurangnya beban gaji.
Apalagi, saat ini belum seluruh sektor usaha sudah pulih setelah dua tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19.
"Setiap perusahaan dan pengusaha bebannya tidak sama. Kebutuhannya enggak sama, jadi kalau keputusannya harus diterapkan dan mau diterapkan ya butuh proses," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyebut Anies tak bisa asal mengambil keputusan soal putusan pengadilan ini.
"Kalau kita dorong pak Anies untuk banding tetapi di luar sana ada alasan sangat besar kan salah. Ini sensitif karena menyangkut penghasilan orang," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,5 Juta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rani-mau.jpg)