Cegah Konflik Kepentingan, Alasan Bambang Widjojanto Keluar dari TGUPP Bentukan Anies Baswedan
Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Keputusan pengunduran diri dari TGUPP ini tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.
Bambang Widjojanto bilang, dirinya memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda karena KPK Tidak Siap
Sebagai informasi, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Mardani Maming menunjuk anggota TGUPP sekaligus eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut untuk mencoret Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum.
Ada beberapa alasan yang melatari permohonan yang diajukan oleh KPK ini.
Pertama, terkait status Bambang Widjojanto yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015.
Selain itu, Bambang Widjojanto juga masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan.
Hal ini tidak terlepas dari kewajiban KPK memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi seluruh pimpinan KPK tanpa ada batasan waktu.
Sehingga seluruh pimpinan KPK, baik yang masih menjabat maupun yang tidak berhak mendapatkannya.
Pertimbangan selanjutnya terkait posisi Bambang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, di sisi lain memiliki saham dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang menjalankan usahanya di ibu kota, yaitu PT Batulicin Enam Sembilan.
Kondisi ini pun dikhawatirkan memicu konflik kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP dan kuasa hukum.