Habib Rizieq Shihab Bebas

Disambut Keluarga, Ini yang Bakal Dilakukan Rizieq Shihab Setelah Bebas dari Penjara

Kebebasan Rizieq Shihab dari tahanan disambut gembira oleh keluarga, kira-kira apa ya yang bakal dilakukan Rizieq setelah bebas? Ini kata kuasa hukum.

Editor: Muji Lestari
Twitter @DPP_LIP
Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada Rabu (20/7/2022). Kedatangan Rizieq Shihab di kediamananya disambut haru oleh keluarga. 

Saat tiba di kediamannya, Rizieq Shihab Rizieq kemudian terlihat mencium kening istri sebagai pelepas rindu.

Rizieq Shihab mencium kening istri
Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada Rabu (20/7/2022). Kedatangan Rizieq Shihab di kediamananya disambut haru oleh keluarga.

Bebas Bersyarat

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq dibebaskan setelah menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Ia resmi menghirup udara bebas pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, rencananya Rizieq Shihab akan langung pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan pembebasan bersyarat krliennya sudah sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: BERITA FOTO Suasana Habib Rizieq Shihab Periksa Administrasi Jelang Resmi Bebas

Pembebasan bersyarat Rizieq merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471.K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud yakni lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," beber Aziz, Rabu.

 Ia pun mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak, termasuk Kepala Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, serta Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab selama ini menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved