Kecelakaan Maut di Cibubur
Ketahuan Dirikan Lampu Merah untuk Kepentingan Komersil Perumahan, Ini Dalih Pemkot Bekasi
Saat dicecar persimpangan lampu merah Cibubur CBD tidak laik sebagaimana analisa Dirlantas Polda Metro Jaya, Tri menyatakan hal itu akan jadi pertimba
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi buka suara atas keberadaan lampu merah Cibubur CBD atau lampu merah Transyogi Cibubur, yang diduga jadi biang kerok kecelakaan maut Cibubur Senin lalu.
Pelaksana (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi dalam hal ini Dishub Kota Bekasi, telah melakukan analisa dampak lalu lintas sebelum mengoperasikan lampu merah Cibubur CBD.
"Ya pasti mempunyailah, pasti ada kajian yang secara area yang bisa disebut dampak lalu lintas," kata Tri Adhianto saat dijumpai di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Rabu (20/7/2022).
Dishub Kota Bekasi, lanjut dia, melakukan kajian mendalam sebelum membuat kebijakan manajemen lalu lintas di suatu jalan.
"Terkait dengan kondisi yang ada, sejalan dengan perkembangan yang ada terkait dengan volume, terkait dengan kapasitas, terkait dengan apa namanya jaringan dan lain sebagainya pasti mereka punya kajian secara mendalam," tegasnya.
Baca juga: Lampu Merah Lokasi Kecelakaan Cibubur Permintaan Pengembang, Plt Walkot Bekasi: Ngomongnya ke Dishub
• Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Maut Cibubur: Saya Angkat Satu Per Satu Mayat Bergeletakan
Saat dicecar persimpangan lampu merah Cibubur CBD tidak laik sebagaimana analisa Dirlantas Polda Metro Jaya, Tri menyatakan hal itu akan jadi pertimbangan penutupan.
"Sekarang kan kalau itu tadi kalau dinyatakan tidak laik, kenapa kita tutup saja, sepanjang kita menjadi satu bentuk rekomendasi hasil dari kajian yang ada yaa kita tutup," jelas kepala daerah dari PDIP itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, traffic light atau lampu merah simpang CBD mulai diuji coba sejak Januari 2022 lalu.
Persimpangan ini dibuat dengan difasilitasi rambu traffic light berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.
Hal ini berdasarkan surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.
Kehadiran simpang Cibubur CBD lengkap dengan sarana traffic light diharapkan dapat mempermudah akses kendaraan.
Baca juga: Ada Kepentingan Komersil, Lampu Merah Cibubur CBD Tak Laik : Pemkot Bekasi Langkahi Wewenang
Jalan kawasan Cibubur CBD dibuka untuk umum, menjadi penghubung kendaraan dari Jalan Alternatif Cibubur ke Jalan Lurah Namat Jatirangga.