Kecelakaan Maut di Cibubur

Ada Kepentingan Komersil, Lampu Merah Cibubur CBD Tak Laik : Pemkot Bekasi Langkahi Wewenang 

Lampu merah Cibubur CBD perumahan Citra Grand dituding jadi biang kerok kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Simpang Cibubur CBD di Jalan Transyogi, Jatisampurna Kota Bekasi yang menjadi TKP Kecelakaan maut Cibubur, Selasa (19/7/2022). Lampu merah Cibubur CBD perumahan Citra Grand dituding jadi biang kerok kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) lalu.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIBUBUR - Lampu merah Cibubur CBD perumahan Citra Grand dituding jadi biang kerok kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) lalu. 

Bahkan petisi penutupan secara permanen persimpangan muncul, banyak pihak yang mempertanyakan kehadiran lampu merah tepat di bawah kontur jalan menurun. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, traffic light atau lampu merah simpang CBD sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.  

Persimpangan ini dibuat dengan difasilitasi rambu traffic light berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.  

Hal ini berdasarkan surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.  

Baca juga: Kamu Sakit? Ucap Keluarga Heran Lihat Wajah Sirat Beberapa Hari Sebelum Kecelakaan Maut di Cibubur

Kehadiran simpang Cibubur CBD lengkap dengan sarana traffic light diharapkan dapat mempermudah akses kendaraan.  

Jalan kawasan Cibubur CBD dibuka untuk umum, menjadi penghubung kendaraan dari Jalan Alternatif Cibubur ke Jalan Lurah Namat Jatirangga. 

Pemkot Bekasi Langkahi Wewenang 

Kontur jalan di lampu merah simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand atau lampu merah Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, pasca kecelakaan maut Cibubur, Selasa (19/7/2022).
Kontur jalan di lampu merah simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand atau lampu merah Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi, pasca kecelakaan maut Cibubur, Selasa (19/7/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru bikin lampu merah di simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand, sebab Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.  

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).  

"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan Nasional, terus beralih status sebagai jalan Nasional," kata Sigit.  

Status Jalan Nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.  

Misalnya seperti pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.  

"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di Pemerintah Pusat bukan Pemkot," jelas dia.  

Baca juga: Kaki Kejepit Truk Pertamina, Korban Selamat Kecelakaan Cibubur Beberkan Reaksi Warga: Malah Videoin

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved