Habib Rizieq Shihab Bebas

Reaksi Wagub Ariza Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara: Minta Hormati

Orang nomor dua di DKI ini pun meminta seluruh warganya menghormati pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara


Orang nomor dua di DKI ini pun meminta seluruh warganya menghormati pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022).


Sebagai informasi, Rizieq menjalani tahanan untuk tiga perkara putusan, pertama pidana 8 bulan penjara diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Oktober 2021 dalam perkara kerumunan di Petamburan.


Kedua pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 04 Agustus 2021.


Putusan ketiga pidana 2 tahun penjara tahun diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 November 2021 dalam kasus penyebaran berita bohong tes swab PCR di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Alasan Habieb Rizieq Shihab Pilih Main Aman soal Bebas Bersyarat: Salah Sedikit Bisa Batal


Total Rizieq Shihab telah menjalani pidana selama satu tahun tujuh bulan 10 hari, setelah dikurangi remisi umum sayu bulan dan remisi khusus selama satu bulan.


Denda Rp20 juta yang dijatuhkan kepadanya pun sudah dibayarkan.

Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada Rabu (20/7/2022). Kedatangan Rizieq Shihab di kediamananya disambut haru oleh keluarga.
Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada Rabu (20/7/2022). Kedatangan Rizieq Shihab di kediamananya disambut haru oleh keluarga. (Twitter @DPP_LIP)


Selama menjalani masa pidana, Rizieq Shihab dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

 

Makan nasi kebuli setiba di rumah


Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Ia tiba di rumahnya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 06.50 WIB.


Kuasa hukum Habieb Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan Rizieq langsung bertemu dengan anak dan istrinya di rumah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved