Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Sekarang perpanjang SIM gak perlu repot2 antre, simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR.
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Perpanjang SIM
Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
6. Pilih lokasi SATPAS;
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Proses penerbitan SIM
Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.
Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/imak-cara-perpanjang-SIM-online-lewat-aplikasi-SINAR.jpg)