Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Sekarang perpanjang SIM gak perlu repot2 antre, simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi, tak perlu lagi repot-repot mengantre.
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Sebab kini SIM bisa diperpanjang secara online, dari mana pun dan kapan pun.
Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
Baca juga: Tak Perlu Repot Datang ke Dukcapil, Ini 6 Cara Cek E-KTP Lewat Online
Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.
Jadi, semua tahapan mulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan pembayaran, dilakukan secara online.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:
Baca juga: Mau Berkunjung ke Perpustakaan Jakarta di TIM? Pastikan Sudah Daftar Online Ya, Begini Caranya
Unduh aplikasi dan aktivasi akun
1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/imak-cara-perpanjang-SIM-online-lewat-aplikasi-SINAR.jpg)