Kelas Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 21 Juli 2022

Layanan kelas BPJS mulai dihapus, cek besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini. Lebih mahal?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan dihapus, cek besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Layanan kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai Juli 2022, cek besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kini kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini uji coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Bulan Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Aturan serta Besaran Iurannya

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kelas BPJS Kesehatan dihapus, cek iuran BPJS Kesehatan terbaru.(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved