RT RW Hingga Sektor Swasta di Jakarta Utara Ikut Sosialisasi Pajak Berkeadilan

Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya PBB, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022).

Dok. Pemkot Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemkot Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis (21/7/2022).

Para peserta yang terdiri dari pengurus RT RW dan sektor swasta diberikan pemahaman terkait kebijakan pajak berkeadilan.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi digelar baik secara daring maupun luring.

"Digelarnya sosialisasi mengharapkan tersampaikannya informasi pajak berkeadilan sehingga Wajib Pajak (WP) segera menunaikan kewajibannya demi terwujudnya pembangunan Ibukota Jakarta," kata Ali di Ruang Bahari Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Baca juga: Kendaraan di Jakarta Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak, Target Sebelum Desember 2022

"Mudah-mudahan informasi yang kami berikan segera sampai keseluruh Wajib Pajak dan kewajiban pajak segera dapat ditunaikan," sambungnya.

Ali mengajak seluruh wajib pajak di Jakarta Utara segera memanfaatkan kebijakan pajak berkeadilan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, sosialisasi serupa tidak berakhir sampai di sini namun berkesinambungan hingga pada tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Informasi ini harus segera bisa tersampaikan kepada seluruh WP karena semakin cepat pajak yang dibayarkan, diskon yang ditawarkan Pemprov DKI semakin tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Pajak Harus Hadirkan Rasa Keadilan, Anies Baswedan: Dulu Bayar Pajak Manual, Kini Berbasis Digital

Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.

Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kemudian pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang.

Berikut pula pembebasan sebesar 10 persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP Rp 2 miliar ke atas.

Ada juga pembebasan sebesar 15 persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Disosialisasikan pula keringanan 15 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode Juni-Agustus 2022, 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode September-Oktober 2022, dan 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 periode November 2022.

"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen," jelas Elvarinsa.

"PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved