Tante Jual Keponakan Usia 8 Bulan

Tante Gelap Mata Demi Dapat Cuan Rp30 Juta, Bayi 8 Bulan Dijual Disaat Sang Ayah Berlayar di Lautan

Seorang wanita berinisial AA (51) tega menjual bayi yang masih berusia 8 bulan seharga Rp30 juta. Bayi tersebut dijual saat sang ayah berlayar di laut

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Kolase foto bayi yang dijual dan ilustrasi borgol - Seorang wanita berinisial AA (51) tega menjual bayi yang masih berusia 8 bulan seharga Rp30 juta. Bayi tersebut dijual saat sang ayah berlayar di laut 

Sebelumnya, S yang merupakan ibu dari bayi tersebut memiliki utang senilai Rp 11 juta kepada AA.

Hasil pemeriksaan, ternyata yang meminjam belasan juta kepada AA ialah suami dari S, yakni K.

Saat penjualan bayi dilakukan, K yang merupakan seorang nelayan sedang berlayar entah ke mana.

Adanya utang itulah yang dimanfaatkan AA untuk mengancam serta mengintimidasi S supaya mau menyerahkan bayinya untuk dijual.

Untuk memuluskan aksinya, AA mengancam akan mengusir S dari kontrakannya.

Ia juga mengancam bakal melaporkan S apabila tidak segera melunasi utang-utangnya.

Baca juga: "Mau Saya Bawa ke Kamar, Saya Kesepian," ujar SD Sebelum Bayi Orang di Tambora Hilang

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.

"Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka dan mengancam akan melaporkan kepada polisi. Atas peristiwa tersebut, A berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolres.

Adopsi Berbayar Jadi Modus Tante di Pademangan Pasarkan Keponakan

AA, tante penjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan punya modus tersendiri untuk memasarkan korban.

Supaya tidak terkesan blak-blakan menjual bayi, AA menawarkan korban lewat pesan singkat dengan dalih adopsi berbayar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, AA sempat menghubungi beberapa orang yang dipercaya soal penjualan bayi ini.

"Dia menawarkan ke beberapa orang lewat WhatsApp, dia sebarin hanya kepada orang yang dia percaya, berhubung kita juga ada namanya patroli siber, kita berhasil mengungkapnya," kata Wiratama di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Dalam prosesnya, AA menawarkan ke beberapa orang bahwa bayi yang dijualnya ini bisa diadopsi.

Namun, pihak yang hendak mengadopsi bayi tak berdosa itu harus membayar uang puluhan juta sebagai ganti rugi.

"Mau jual bayi dengan bahasanya adopsi tapi ada uang ganti rugi. Siapa yang mau adopsi dengan uang ganti rugi," kata Wiratama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved