Jadi Tersangka Penistaan Agama soal Meme Stupa Mirip Jokowi,Roy Suryo Tak Kunjung Keluar Polda Metro

Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo didasari dua laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Tria Sutrisna
Mantan Menpora sekaligus para telematika Menpora Roy Suryo (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) terkait unggahan meme tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim


TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menetapkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.


Penetapan tersangka itu buntut dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2.


Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


"Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus saat ini memeriksa saudara Roy Suryo sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Sebelum Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Jokowi, Gencar Beri Komentar Pedas Soal Ini


Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo didasari dua laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.


Laporan pertama dilayangkan oleh Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, pada Jumat (22/7/2022).
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, pada Jumat (22/7/2022). (ist)


Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.


"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," terang Zulpan.


Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Holywings Tamat: Dari Penistaan Agama, Penutupan Permanen hingga Kambing Hitam Manajemen


"Kemudian juga pasal 156 A KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved