PSI Nilai Pengaturan Jam Kerja untuk Antisipasi Kemacetan Jakarta Sulit Dijalankan, WFH Jadi Solusi
PSI usul Pemprov DKI terapkan WFH sebagai solusi kemacetan Jakarta dibandingkan pengaturan jam kerja yang sulit dijalankan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana menilai, pengaturan jam kerja untuk menurunkan angka kemacetan di ibu kota sulit dilaksanakan.
Pasalnya, kebijakan ini justru bisa mengganggu pola kerja perusahaan yang ada di Jakarta.
"Jika yang diatur adalah jam kerja kemungkinan sulit untuk diatur, karena jam kantor atau operasional bisnis dibuat dalam waktu yang sama untuk memudahkan koordinasi, komunikasi serta akses antar lini bisnis tersebut," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Oleh sebab itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengusulkan agar Pemprov DKI menerapkan sistem hybrid bagi para pekerja.
Sistem ini sebelumnya sempat ditetapkan di sejumlah perusahaan saat angka penularan Covid-19 di ibu kota masih cukup tinggi.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Atur Jam Kerja Pegawai
"Penerapan hybrid contohnya itu 3 hari kerja di kantor (WFO) dan 2 hari di rumah (WFH). Mungkin ini bisa jadi solusi," ujarnya.
Dengan pengaturan sistem hybrid ini, mobilitas warga bisa dikurangi sehingga angka kemacetan juga diharapkan bisa turun.
"Dengan ini mungkin akan mengurai kepadatan di jalan raya karena pergerakan manusianya semakin sedikit," kata William.
Selain itu, politikus muda PSI ini juga meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pelayanan transportasi umum, baik dari sisi jumlah, kenyamanan, dan integrasi transportasi.
"Pemprov perlu melakukan evaluasi menyeluruh juga optimalisasi moda transportasi umum. Saya rasa usul ini selain akan mengurangi pergerakan manusia juga mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," tuturnya.
Pemprov DKI Pertimbangkan Aturan Jam Kerja Pegawai
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk di waktu bersamaan.
Usulan ini disampaikan sebagai upaya mengurangi kemacetan di ibu kota saat pagi hari atau bersamaan dengan jam masyarakat berangkat kerja.
Pasalnya, kepadatan lalu lintas terjadi di sekitar jam 06.00 sampai 09.00 WIB, sedangkan kondisi jalanan sangat lengan pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku bakal mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja ini.
"Usulan itu perlu kami pertimbangkan, dulu pernah didiskusikan, dulu anak sekolah juga pernah," ucapnya di Balai Kota, Rabu (20/7/2022).
Ariza mengatakan, jajarannya Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara berkala melakukan evaluasi terkait kondisi kemacetan di ibu kota.
Untuk mengurai kemacetan, saat ini Dishub DKI menerapkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.
Kebijakan ini diterapkan 25 ruang jalan ibu kota setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Khusus untuk Sabtu dan Minggu, serta libur nasional aturan ini tidak diberlakukan.
Walau demikian, kemacetan di Jakarta masih kerap terjadi di pagi dan siang hari.
Oleh karena itu, Pemprov DKI terus menerima dan mempertimbangkan segala masukan yang disampaikan untuk mengurangi angka kemacetan di ibu kota.
"Masukan dari teman-teman kepolisian kami pertimbanhkan, dan sejauh mana kemacetan itu ditimbulkan dari jam kerja yang sama dan jam pulang yang sama," ujarnya.