Viral Bocah Kakinya Diikat Rantai

Ayah Kandung Sebut Anaknya yang Dirantai Berkebutuhan Khusus, Kok Beda dengan Pengamatan Kak Seto?

Ayah kandung dan ibu tiri R (15), berinisial P dan A menyebut anak mereka merupakan anak berkebutuhan khusus.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Orangtua yang merantai dan diduga menganiaya bocah berinisial R menyebut anaknya berkebutuhan khusus, Kak Seto beri pendapat berbeda. 

P sehari-hari beraktivitas sebagai sopir pribadi.

Sedangkan A ibu tirinya, bekerja sebagai tenaga pendidik di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di rumah, terdapat nenek R yang usianya telah sepuh sehingga tidak berdaya ketika menghadapi cucunya saat ditinggal bekerja kedua orangtua.

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved