Viral Bocah Kakinya Dirantai 

Orangtua Berdalih Rantai Anak Karena Celakai Neneknya, Kekejaman Mereka Dipicu Sepiring Nasi Terkuak

Tak cuma kepada anaknya sendiri, R (15), P dan A disebut tetangga juga bersikap keji kepada orangtuanya sendiri.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Pasutri P dan A di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, Sabtu (23/7/2022). P, ayah kandung dari anak diikat rantai di Bekasi berdalih sebal karena buah hatinya mau mencelakaan sang nenek, Sabtu (23/7/2022). Namun warga beberkan fakta sebaliknya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Tak cuma kepada anaknya sendiri, R (15), P dan A disebut tetangga juga bersikap keji kepada nenek korban.

Namun saat dihadirkan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta, P yang kini sudah berstatus tersangka justru menuding R yang pernah mencelakakan neneknya.

Sambil tertunduk P berdalih hal tersebut menjadi alasannya tega  merantai buah hatinya itu.

TONTON JUGA

"Ya saya khawatir kejadian seperti itu (mencelakakan neneknya) terulang, saya juga enggak mau," tegas dia, pada Sabtu (23/7/2022).

Namun cerita berbeda diungkap oleh tetangga R, melalui akun Instagram fannylauww.

Akun Instagram yang pertama kali memviralkan penyiksaan yang dialami R tersebut, menyebut nenek R jarang diberi makan oleh P dan A.

Sekedar informasi, wanita tua tersebut merupakan ibu kandung dari P.

"Nenek ingin meminta perlindungan tapi dia takut. Nenekpun jarang dikasih makan sama mereka," tulis akun Instagram fannylauww.

Baca juga: Ikat Anak Pakai Rantai, Dalih Ayah Kandung di Bekasi: Sebal Dia Mau Celakakan Neneknya

Akun Instagram fannylauww menyebut nenek tersebut bahkan takut hanya untuk mengambil sepiring nasi.

Hal itu terjadi karena P dan istri barunya itu sangat kejam.

"Bahkan si Nenek takut ambil nasi di rumah itu, nenek takur karena nenek numpang di rumah ibu tiri R

Kita warga sudah bilang terys ke pihak polisi untuk membawa nenek dan anak tersebut ke panti saja," tulis akun Instagram fannylauww.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, pasutri P dan A kini ditahan di Mapolres Bekasi Kota Jalan Pangeran Jayakarta untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Orangtua yang Ikat Anaknya Pakai Rantai di Bekasi Jadi Tersangka

Keduanya dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas dia.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki tangan korban.

"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan di bagian tangan dan kaki luka memar di bagian gerak badan atas," ujarnya.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali," ujar Hengki.

Pengakuan Orangtua Takut Putranya Merugikan Lingkungan

Viral bocah laki-laki tubuhnya kurus karena kelaparan dengan kaki diikat, orangtua beri alasan tak masuk akal soal kaki anaknya yang terikat.
Viral bocah laki-laki tubuhnya kurus karena kelaparan dengan kaki diikat, orangtua beri alasan tak masuk akal soal kaki anaknya yang terikat. (Kolase TribunJakarta)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, kedua orangtua berinisial P sang ayah dan A ibu sambung.

"Masih jadi saksi (P dan A), nanti kita kumpulkan alat-alat bukti dulu, nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya siapa aja," kata Ivan, Jumat (22/7/2022). 

Dihadapan penyidik, P dan A mengaku memiliki alasan mengikat anaknya berinisial R (15) menggunakan rantai. 

Keduanya khawatir, putranya merugikan lingkungan sekitar baik di dalam maupun di luar rumah.

Baca juga: Hasil Visum Bocah Diikat Rantai di Bekasi Ditemukan Luka Lebam, Polisi: Ada Dugaan Tindak Pidana

Mereka juga menilai R merupakan anak berkebutuhan khusus. 

"Sehingga kedua orang tua tersebut berinisiatif untuk mengekang atau membatasi pergerakan anak tersebut," jelas Ivan.

Polisi ungkap alasan orangtua R belum ditetapkan tersangka. R merupakan bocah yang ditemukan dirantai dengan kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dan kelaparan.
Polisi ungkap alasan orangtua R belum ditetapkan tersangka. R merupakan bocah yang ditemukan dirantai dengan kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus kering dan kelaparan. (Kolase TribunJakarta)

Bocah laki-laki itu diikat menggunakan rantai.

Kedua tangannya juga diikat menggunakan kain agar tidak dapat bergerak bebas. 

"Mengikat dua tangan anak tersebut dan kakinya agar dia tidak dapat pergi kemana-mana atau mengganggu warga sekitar," ucap Ivan. 

P dan A mengaku, perbuatan itu baru mereka lakukan sekitar sepekan.

Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan perbuatan mengekang buah hatinya sendiri.

Baca juga: Datangi RSUD Bekasi, Kak Seto Ungkap Bocah yang Diikat Rantai Alami Tekanan Psikologi Dahsyat

"Pengakuan orangtuanya ini baru terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Namun kalau warga yang kami lakukan pemeriksaan, warga baru mengetahui sekitar hari selasa 19 Juli (2022)," jelasnya. 

R tinggal di rumah bersama kedua orangtua dan neneknya.

Ayahnya bekerja sebagai pengemudi dan ibu sambungnya bekerja di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB). 

Ivan memastikan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi di RSUD Kota Bekasi usai menjenguk anak diikat rantai, Jumat (22/7/2022).
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi di RSUD Kota Bekasi usai menjenguk anak diikat rantai, Jumat (22/7/2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. 

Terdapat tujuh orang saksi yang telah diperiksa penyidik.

Mereka terdiri dari warga sekitar ahli termasuk P dan A. 

"Kalau masih dibutuhkan, masih bisa nambah (saksi), cuma kayanya enggak, pasca gelar perkara akan menentukan siapa tersangkanya," tegas Ivan.

7 Orang Saksi Diperiksa

Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan anak, bocah laki-laki berinisial R (15) diikat rantai. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira.

Tujuh orang saksi berasal dari sejumlah pihak termasuk orangtua korban.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022). (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com)

"Kami telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dan satu orang ahli," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022). 

Ivan merincikan, tujuh orang saksi di antaranya tetangga sekitar yang pertama melihat korban lalu memviralkan.

Baca juga: Beberkan Perubahan Fisik Bocah yang Dirantai di Bekasi, Tetangga: Badannya Dulu Gak Gitu

Lalu ketua RT setempat, tenaga relawan dari Dinas Sosial serta petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi

Menurut Ivan, dari pemeriksaan seluruh saksi ditambah hasil visum telah menunjukkan adanya tindak pidana.

Pihaknya saat ini sedang melakukan gelar perkara, guna menentukan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. 

"Didapati dugaan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa video viral tersebut," tegas dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved