Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Viral Video Jenderal Sambo soal Oknum yang Coreng Institusi, Singgung Pemecatan:Kapolri Tindak Tegas

Sebuah video yang menampilkan Irjen Ferdy Sambo sedang berpidato perintah Kapolri viral di media sosial. Dalam video tersebut disinggung pemecatan.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Perihal kasus penembakan yang dilakukan sesama ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jendral Listyo Sigit memberikan tanggapannya. Sebuah video yang menampilkan Irjen Ferdy Sambo sedang berpidato perintah Kapolri viral di media sosial. Dalam video tersebut disinggung pemecatan. 

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan diajukan P, istri Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya masih melakukan penalahaan dan investigasi atas permohonan perlindungan diajukan P melalui tim kuasa hukum.

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). LPSk turut dilabatkan untuk perlindungan saksi dan korban terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kami sedang mengagendakan asesmen untuk pemeriksaan ibu P. Situasi terakhirnya masih tampak terguncang, belum bisa cerita apapun," kata Edwin di Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Secara prosedur terdapat sejumlah persyaratan bagi pihak yang mengajukan permohonan kepada LPSK, di antaranya posisi dalam kasus hukum pidana yang dialami.

Dalam kasus ini P merupakan pelapor kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga melibatkan Brigadir J, kasusnya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan tapi kini ditangani Polda Metro Jaya.

"Ada substansi di aturan UU soal punya sifat penting keterangan atau enggak. Ada ancaman tidak, kondisi psikologis akibat peristiwa tidak dan bagaimana track record dari pemohon," ujar Edwin.

LPSK pun masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E sebagai saksi pada kedua kasus dilaporkan P, dari hasil pendalaman itu nantinya ditentukan bentuk perlindungan.

Baca juga: LPSK Belum Tentukan Bentuk Perlindungan untuk Bharada E

Secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan, tapi tenggat waktu ini sangat bergantung prosesnya.

"Kami masih mendalami soal itu. Jadi kami juga akan meminta keterangan lagi dari E termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap E," tuturnya.

Istri Kadiv Propam Masih Terguncang hingga Belum Bisa Diwawancara

Kondisi psikologis PC, istri Kadiv Propam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih terguncang usai kasus penembakan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kondisi ini membuat pihaknya belum dapat melakukan wawancara terkait permohonan perlindungan yang diajukan PC ke LPSK.

Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipasang garis polisi, Senin (18/7/2022).
Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipasang garis polisi, Senin (18/7/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Permohonan perlindungan ini sebelumnya diajukan tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), serta secara lisan disampaikan langsung Irjen Ferdy Sambo ke pihak LPSK.

"Wawancara dengan ibu P belum bisa dilakukan karena situasinya masih terguncang. Kami masih melakukan penelaahan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2022).

Penelaahan permohonan perlindungan ini dilakukan untuk memutuskan apa LPSK akan menerima atau menolak permohonan diajukan Putri dalam kasus pelecehan dan pengancaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved