Cerita Kriminal
Dalih Usir Santet, Pria di Tangerang Cabuli Adik Iparnya Sendiri Yang Berusia 19 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Tangersng berinisial MS (37) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih 19 tahun.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang pria di Kabupaten Tangerang berinisial MS (37) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih 19 tahun.
Akal bulus tersangka yakni ingin mengobati korban yang mengaku telah disantet.
Akibat perbuatannya, MS digelandang Polsek Rajeg.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut adalah mengobati korban yang diduga kena santet.
"Pada Minggu (10/7/2022) di rumah tersangka di daerah Rajeg, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna," jelas Nurjaman kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Pelaku Masih Berkeliaran Bikin Cemas, Bocah Perempuan Korban Sopir Taksi Cabul Diungsikan
Kemudian korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumahnya untuk menjalani pengobatan gaib.
Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.
"Alasannya ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, dan dipaksa oleh tersangka," papar Nurjaman.

"Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya," sambungnya lagi.
Nurjaman juga menjelaskan, tersangka beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok.
Karena tidak berbekal ilmu cukup, korban kemudian datang lagi besok pada Senin (11/7/2022) ke rumah tersangka.
"Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian," tutur Kapolsek.
Karena merasa dilecehkan, korban akhirnya bercerita kepada keluarga.
Baca juga: Terkuak Kelakuan Cabul Eks Kepsek di Polman, Bermula dari Orangtua yang Heran Anaknya Punya HP
Geram mendengar cerita korban, keluarga langsung melaporkan ke Polsek Rajeg.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Nurjaman.
Dari perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.