Benarkah Guru Lulus Passing Grade Harus Isi Presensi di SSCASN? Ini Kata BKN

Beredar informasi guru yang lulus passing grade wajib mengisi presensi di SSCASN, pihak BKN mengatakan saat ini belum ada link kehadiran di SSCASN

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
PPPK guru. Beredar informasi terkait guru yang lulus passing grade wajib mengisi presensi di SSCASN, apa kata BKN? 

Kabar berikutnya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan untuk mengusulkan dan menambah kuota formasi melalui aplikasi E-Formasi dan batas pengusulan sampai 21 Juli 2022 lalu.

Maka sejak tanggal tersebut, seluruh pelamar harus memantau informasi di akun SSCASN, khususnya bagi yang sudah lulus passing grade.

Pelamar PPPK guru 2022 juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda kepesertaan dalam seleksi nanti.

Untuk jadwal daftar ulang, hingga artikel ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak pemerintah.

Namun yang pasti, seluruh guru yang sudah lulus passing grade harus mengikuti regulasi untuk daftar ulang sesuai dengan aturan pemerintah.

Oleh sebab itu, seluruh guru harus memantau akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui informasi terbaru dan kaitannya dengan kegiatan presensi menjelang seleksi PPPK Guru 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved