Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
DIPECAT! Petugas Kebersihan yang Rudapaksa Bocah 16 Tahun di Penjaringan
Petugas kebersihan yang rudapaksa bocah di atas kapal di Penjaringan akhirnya dipecat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengakui, salah satu pelaku pelaku rudapaksa atau pemerkosaan bocah 16 tahun di atas kapal di Penjaringan, Jakarta Utara merupakan salah satu petugas kebersihan.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DPH DKI Jakarta Yogi Ikhwan pun memastikan, petugas kebersihan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu kini sudah dipecat.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum PJLP tersebut sudah kami pecat," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Yogi mengatakan, pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019.
Adapun Pergub itu mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Dalam Pasal 23 huruf o aturan itu dijelaskan bahwa PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Salah Satu Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun di Atas Kapal Penjaringan Petugas Kebersihan Dinas LH
"Jadi pemecatan sesuai klausul dalam kontrak kerjanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terungkap satu dari dua pelaku pemerkosaan atau rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pelaku tersebut yakni pemuda berinisial JP (22).

JP dan temannya yakni SS (3) sebelumnya telah ditangkap pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 18 Juli 2022.
Penyidik memiliki cukup bukti bahwa kedua pemuda itu melakukan pemerkosaan terhadap IS (16) di atas kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 17 Juli 2022.
Baca juga: 2 Pria Rudapaksa Bocah Perempuan di Penjaringan, Korban Diajak ke Atas Kapal Lalu Dieksekusi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
JP berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Ya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.
"Belum PNS, honorer. 22 tahun usianya," sambung Wiratama.
Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.
Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.
"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.
"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.
Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.
Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.
Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelampung dengan Bercak Darah Disita
Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.