LPSK Beri Perlindungan ke Istri TNI yang jadi Korban Percobaan Pembunuhan

LPSK memberi perlindungan kepada RW (34), yang menjadi korban percobaan pembunuhan berencana suaminya, Kopda M.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur - LPSK memberi perlindungan kepada RW (34), yang menjadi korban percobaan pembunuhan berencana suaminya, Kopda M. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada RW (34), yang menjadi korban percobaan pembunuhan berencana suaminya, Kopda M.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya secara resmi memberikan kepada RW yang kini dirawat di RSUP Kariadi Semarang mulai Senin (25/7/2022).

"Beliau masih dirawat di RS sehingga LPSK memberikan bantuan medis kepada beliau. Jadi LPSK yang akan tanggung biaya perawatan medis beliau," kata Susilaningtias, Selasa (26/7/2022).

Tidak hanya menanggung biaya perawatan medis, LPSK juga memastikan akan menjamin keselamatan RW selama proses hukum berlangsung bekerja sama dengan penegak hukum dan TNI.

Serta memberikan pendampingan kepada selama proses hukum kasus percobaan pembunuhan dialami RW, termasuk hingga nanti proses hukum bergulir di Pengadilan Militer nanti.

Baca juga: LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

"Karena Pengadilan Militer dalam konteks kasus ini adalah juga dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya jajaran Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang menangkap lima pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap RW yang didalangi Kopda M.

kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

Dari hasil penyidikan empat pelaku yang melakukan percobaan pembunuhan kepada RW mengaku dibayar Rp120 juta oleh Kopda M yang kini dalam pengejaran tim gabungan TNI-Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved