Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
Pemprov DKI Lambat Beri Pendampingan Trauma Korban Rudapaksa Oknum Petugas Dinas LH, Ini Alasannya
Koordinasi dengan pihak kepolisian pun tengah dilakukan guna mendapatkan identitas korban rudapaksa bocah perempuan di atas kapal tersebut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku belum memberikan pendampingan pemulihan trauma kepada ABG 16 tahun korban rudapaksa anak buahnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih, pendampingan belum dilakukan lantaran pihak kepolisian belum memberikan data korban.
"Jadi memang selama ini dari pihak kepolisian belum memberikan nama, kan memang menjaga kerahasiaan dari korban," ucapnya saat ditemui di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7/2022).
Koordinasi dengan pihak kepolisian pun tengah dilakukan guna mendapatkan identitas korban rudapaksa bocah perempuan di atas kapal tersebut.
Hal ini dilakukan guna memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih dibawah umur.
"Segera kami coba koordinasi kembali dengan polusi supaya kami bisa mendampingi korban pemerkosaan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dipanggil DPRD Dinas LH Lepas Tangan soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Itu Di Luar Jam Kerja
Koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta juga akan dilakukan Dinas LH guna memastikan korban mendapatkan trauma healing.
"Bicara pemerkosaan, apa lagi terhadap anak di bawah umur, itu memang pasti akan menimbulkan trauma, Oleh karena itu, harus dilakukan pendampingan trauma healing kepada korban dan keluarganya juga," kata Asep.

Sebelumnya, satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia di Penjaringan, Jakarta Utara yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com pada Rabu (20/7/2022) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).
Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Iya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.
"Belum PNS, honorer. 22 tahun usianya," sambung Wiratama.
Baca juga: Sedihnya Cerita Nenek di Bekasi Saksikan Cucu Berkali-kali Dirantai: Dia Suka Teriak Minta Bukain
Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.
Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.
"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.
"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.
Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.
Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.
Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.
Baca juga: Pelaku Masih Berkeliaran Bikin Cemas, Bocah Perempuan Korban Sopir Taksi Cabul Diungsikan
Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelampung Berbercak Darah Disita

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Baca juga: Korban Pelecehan Marbot Cabul di Depok Alami Trauma Mendalam, Polrestro Depok Berikan Trauma Healing
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.