Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam rapat kerja di kantor DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Pemanggilan dilakukan buntut kasus pemerkosaan atau rudapaksa oknum petugas kebersihan dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI Jakarta di Penjaringan, Jakarta Utara.
JP (22) petugas kebersihan Dinas LH DKI Jakarta bersama rekannya JP (30) ditangkap polisi karena diduga rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 17 Juli 2022.
Kepada para anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso mengatakan, peristiwa ini terjadi di luar pengawasan pihaknya.
"Mohon maaf karena (tindakan) pelaku di luar kemampuan kami dalam pengawasan," ucapnya dalam rapat, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Salah Satu Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun di Atas Kapal Penjaringan Petugas Kebersihan Dinas LH
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja saja.
Sedangkan, perbuatan bejat oknum PJLP berinisial JP (22) ini dilakukan di luar jam kerja atau sekira pukul 01.00 WIB.
"Terkait penanganan sampah, pengawasan ini memang terus dilakukan. Tapi, mohon maaf kejadian ini di luar jam kerja sebenarnya, pada malam hari," ujarnya.
Walau demikian, Sujanto memastikan, Sudin LH Kepulauan Seribu sudah memecat oknum petugas kebersihan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Dalam Pasal 23 huruf o aturan itu dijelaskan bahwa PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
"Sesuai peraturan gubernur dijelaskan jangan melakukan tindakan asusila. Ini yang kami sampaikan supaya dipatuhi," tuturnya.
Sebelumnya, satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia di Penjaringan, Jakarta Utara yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com pada Rabu (20/7/2022) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS.