Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso memberikan penjelasan kepada Komisi D DPRD DKI Jakarta atas adanya oknum petugas kebersihan dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI Jakarta yang ditangkap polisi karena rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Penjaringan.  

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelampung dengan Bercak Darah Disita

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.

AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).

"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.

Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.

Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan. 

"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved