Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG
Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.
Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelampung dengan Bercak Darah Disita
Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.
AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).
"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.
Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.
Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.
"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.