Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

Dipanggil DPRD, Dinas LH Lepas Tangan Soal Petugas Kebersihan Rudapaksa ABG: Di Luar Jam Kerja

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso memberikan penjelasan kepada Komisi D DPRD DKI Jakarta atas adanya oknum petugas kebersihan dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI Jakarta yang ditangkap polisi karena rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Penjaringan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam rapat kerja di kantor DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).

Pemanggilan dilakukan buntut kasus pemerkosaan atau rudapaksa oknum petugas kebersihan dari penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Dinas LH DKI Jakarta di Penjaringan, Jakarta Utara.

JP (22) petugas kebersihan Dinas LH DKI Jakarta bersama rekannya JP (30) ditangkap polisi karena diduga rudapaksa bocah perempuan di atas kapal di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Kepada para anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso mengatakan, peristiwa ini terjadi di luar pengawasan pihaknya.

"Mohon maaf karena (tindakan) pelaku di luar kemampuan kami dalam pengawasan," ucapnya dalam rapat, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Salah Satu Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun di Atas Kapal Penjaringan Petugas Kebersihan Dinas LH

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Sudin LH Kepulauan Seribu menyebut, pengawasan biasanya hanya dilakukan saat jam kerja saja.

Sedangkan, perbuatan bejat oknum PJLP berinisial JP (22) ini dilakukan di luar jam kerja atau sekira pukul 01.00 WIB.

"Terkait penanganan sampah, pengawasan ini memang terus dilakukan. Tapi, mohon maaf kejadian ini di luar jam kerja sebenarnya, pada malam hari," ujarnya.

Walau demikian, Sujanto memastikan, Sudin LH Kepulauan Seribu sudah memecat oknum petugas kebersihan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

Dalam Pasal 23 huruf o aturan itu dijelaskan bahwa PJLP bisa diputus kontrak kerja sebelum masa perikatan selesai apabila melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.

"Sesuai peraturan gubernur dijelaskan jangan melakukan tindakan asusila. Ini yang kami sampaikan supaya dipatuhi," tuturnya.

Sebelumnya, satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia di Penjaringan, Jakarta Utara yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com pada Rabu (20/7/2022) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS.

Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Yang bersangkutan masih berstatus sebagai pekerja honorer atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Iya, (tersangka JP) petugas Dinas Lingkungan Hidup, petugas kebersihan lah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi Senin (25/7/2022) malam.

"Belum PNS, honorer. 22 tahun usianya," sambung Wiratama.

Adapun kedua pelaku mengajak bocah perempuan itu ke atas kapal yang bersandar di dermaga di wilayah tersebut lalu mengeksekusi korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.

"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022) silam.

"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelampung dengan Bercak Darah Disita

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.

AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).

"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.

Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.

Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan. 

"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved