2 Sepeda Seharga Rp 260 Juta Cuma Dijual Rp 18 Juta, Kawanan Maling di Depok Pakai Sistem COD
Pencuri spesialis sepeda di Depok menjual barang curiannya seharga belasan juta untuk dua unit. Padahal harga satu sepeda mencapai Rp 130 juta.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Tak banyak bicara, dua pelaku kawanan pencuri spesialis sepeda berinisial KGA alias Kepet (26) dan RRA alias Dodoy (24), hanya bisa menundukan kepalanya saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Meski pernah di penjara atas kasus yang sama, nyatanya dua pelaku ini tak kapok dan kembali beraksi setelah bebas dari tahanan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan para pelaku ini menjual sepeda hasil curiannya dengan harga jauh dibandingkan aslinya.
“Harga sepeda ini satu unitnya Rp 130 juta, kalau dua unit berarti Rp 260 juta. Dijual Rp 18 juta dua unit,” kata Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (27/7/2022).
Imran mengatakan, pelaku menjual sepedanya dengan sistem COD (cash on delivery) kepada calon pembeli.
Baca juga: Polisi Selidiki Pencurian 13 Unit AC di Gudang Pengadilan Negeri Depok: Itu Barang Milik Negara
Namun belum sempat dijual, para pelaku telah lebih dulu diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Depok.
“Mereka sistemnya COD, jual langsung ke pembelinya,” ungkapnya.

Imran berujar bahwa kawanan pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana penjara lima tahun,” pungkasnya.
Diketahui, kawanan pencuri spesialis sepeda berinisial KGA alias kepet (26) dan RRA alias dodoy (24) berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Depok.
Baca juga: Maling Bobol Ruko di Tambora: 7 Kamera CCTV Dirusak tapi Ngacir dengan Tangan Hampa
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan kawanan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani masa tahanan beberapa tahun lalu.
“Dua-duanya (pelaku) residivis. Ada satu lagi yang DPO (daftar pencarian orang) sedang kami lakukan pengejaran inisial A,” kata Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (27/7/2022).

Imran mengatakan, pertemuan para kawanan pelaku ini juga terjadi di dalam tahanan.
“Jadi ini sebenarnya mereka beda kelompok, tapi ketemu di dalam tahanan dan setelah keluar beraksi bersama,” jelasnya.