Cerita Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian 13 Unit AC di Gudang Pengadilan Negeri Depok: Itu Barang Milik Negara

Yogen mengatakan, meski barang yang dicuri sudah tidak dipakai, namun 13 unit AC di Pengadilan Negeri Depok itu berstatus barang milik negara.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota
Pengadilan Negeri Depok 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Sebanyak 13 unit mesin pendingin ruangan atau air conditioner (AC) milik Pengadilan Negeri Depok, raib digasak maling.

Peristiwa pencurian ini terjadi di gudang penyimpanan sementara PN Depok yang ada di kawasan Perumahan Taman Anyelir II.

Menanggapi kasus pencurian ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya sudah menyelidiki dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

 

Yogen mengatakan, meski barang yang dicuri sudah tidak dipakai, namun 13 unit AC di Pengadilan Negeri Depok itu berstatus barang milik negara.

“Kami terus koordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait kejadian kemarin (pencurian) di gudang. Memang barang- barang itu sudah tidak digunakan. Namun, barang-barang itu termasuk milik negara.

Jadi, sedang kami selidiki untuk mencari pelakunya termasuk barang-barangnya,” katanya di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Gudang Penyimpanan Barang Pengadilan Negeri Depok Dibobol Maling, 13 Unit AC Raib Digasak

Baca juga: RSUD Depok Kemalingan 8 Tabung Oksigen Medis, Pelaku Gunakan Ambulans

Yogen mengatakan, kemungkinan terduga pelaku beraksi dengan membawa kendaraan roda empat untuk mengangkut barang hasil curiannya ini.

“Kita belum tahu (jumlah pelaku), tapi kemungkinan menggunakan kendaraan karena barang curian yang dibawa itu cukup banyak juga,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dijumpai wartawan di ruangannya, Senin (7/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dijumpai wartawan di ruangannya, Senin (7/4/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya diberitakan, Humas PN Depok, Hanafi, mengatakan pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah seorang pegawai yang datang ke gudang tersebut.

Setibanya di lokasi, pegawai tersebut mendapati dinding dari bahan seng gudang tersebut sudah rusak.

“Yang pasti tadi pagi jam 08.30 WIB ada pegawai yang datang kesana, kemudian ia menemukan ada barang yang hilang dan mendapati dinding yang terbuat dari seng itu rusak. Sejauh ini ada 13 unit (yang hilang) mesin AC outdoor itu ya,” jelasnya.

Baca juga: Wanita Korban Jambret HP Terseret Motor Pelaku hingga Terbentur Aspal, Pelaku Pakai Jaket Ojol

Terakhir, Hanafi berujar pihaknya sudah melaporkan kasus pencurian ini ke aparat kepolisian.

“Iya itu sudah (lapor polisi), tadi juga sudah ada yang datang ke lokasi kejadian ya mas,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved