Anies Baswedan Banding UMP DKI, Gilbert PDIP: Terkesan Sekedar Tolak Putusan

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding putusan PTUN soal UMP 2022

ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding putusan PTUN soal UMP 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP 2022.

Menurutnya, langkah Gubernur Anies Baswedan ini terkesan dipaksakan demi menyenangkan para buruh.

"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta seperti yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan justru dinilai merepotkan Pemprov DKI.

Baca juga: Sempat Ancam Gelar Demo hingga Mogok Kerja, Kini KSPI Dukung Pemprov soal UMP DKI Jakarta 2022

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pun disebut Gilbert membengkak sekira Rp22 miliar per bulannya.

Adapun angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang.

Oleh karena itu, Gilbert menilai upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menambah panjang polemik UMP ini.

"Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP (Kolase Foto TribunJakarta)

"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," sambungnya.

Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai kurang bijaksana lantaran banyak usaha sedang berupaya bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," tuturnya.

Baca juga: Berjuang Demi Kesejahteraan Pekerja, Anies Baswedan Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved