Cerita Kriminal
Kak Seto akan Kembali Datangi Polres Jaksel, Tanyakan Kasus Pencabulan Bocah di Kebayoran Lama
Kak Seto kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan oleh sopir taksi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto, akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangannya adalah untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial FR (8).
Korban dicabuli oleh tetangganya sendiri bernama Ali Suyatno (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi.
"Iya, pasti (datangi Polres Jaksel). Mungkin kalau nggak akhir minggu ini, tanggal 29 nanti kita akan ke sana hari Jumat," kata Kak Seto saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).
Di sisi lain, Kak Seto juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Baca juga: Kak Seto Sampai Memohon agar Pemkot Jaksel Beri Pendampingan ke Bocah Korban Pencabulan di Kebayoran
Kami mendesak dinas kesehatan dari Pemkot Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan secara profesional," kata Kak Seto saat dihubungi, Selasa (26/5/2022).
Menurut Kak Seto, pendampingan dari profesional diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Ia pun mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan.
"Kami sudah mohon supaya ada segera tindak lanjut lah, pengawasan lah, dan kami juga ingin koordinasi," ujar dia.
Setelah hampir sebulan pencarian, pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Kami sudah terbitkan DPO," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Dalam surat DPO yang diterbitkan, tertulis bahwa pelaku memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang dan berbadan gempal.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak. Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 atau kantor polisi terdekat," demikian bunyi tulisan dalam surat DPO itu.
Ali Suyatno mencabuli bocah berinisial FR di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) pagi.