Partai Garuda: Mana Ada Program Parpol Lakukan Pelecehan Seksual dan Korupsi?

Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak ada program partai politik lakukan pelecehan seksual dan korupsi.

ISTIMEWA
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak ada program partai politik lakukan pelecehan seksual dan korupsi. 

Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.

Kasus ini saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga, jangan sampai partai yang memiliki kode etik dan juga kita tahu pak SBY ikut berkontribusi untuk berupaya menghapuskan kekerasan seksual," kata Siti Aminah, dalam keterangan persnya, Senin (25/07/2022).

"Partai Demokrat juga merupakan Partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual. Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” ujarnya.

Menurutnya, korban telah menempuh mekanisme di internal tetapi hasilnya tidak memuaskan.

Mengenai Makhamah Kehormatan Dewan, meski secara administrative dibutuhkan laporan oleh korban, namun menurut Siti bisa ditempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi.

Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Memang secara administratif itu dibutuhkan laporan tetapi juga perlu dibangun mekanisme lain agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak selalu diproses kalau itu ada laporan," kata dia.

"Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia."

"Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Sementara, kuasa hukum DK, Soleh membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi atas peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Soleh menyebut keputusan dewan kehormatan partai yang melakukan klarifikasi sekitar tiga bulan lalu hingga kini masih belum keluar.

"Kasus ini sudah pernah diperiksa di Wanhor Partai Demokrat dan saya mendampingi DK. Kasus itu tahun 2018. korban ini waktu itu jadi staf dan DK belum jadi anggota DPR RI masih jadi anggota DPRD," kata Soleh.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved