Sindikat Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Depok Diringkus Polisi, Barang Bukti Capai Ratusan Juta

Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus kawanan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di Kota Depok dan sekitarnya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Barang bukti yang diamankan dari kawanan sindikat pelaku uang palsu, Kamis (28/7/2022). Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus kawanan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di Kota Depok dan sekitarnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus kawanan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di Kota Depok dan sekitarnya.

Ada tiga pelaku yang diamankan, mereka adalah Adi Mansur, Riza Garnita, dan seorang perempuan atas nama Novi.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya dugaan peredaran uang palsu.

Dari informasi tersebut, petugas pun melakukan pendalam dan memancing pelaku Novi untuk bertransaksi.

"Dari informasi yang didapat, anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini," kata Imran didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, saat memimpin ungkap kasusnya, Kamis (28/7/2022)

Baca juga: Pemkot Depok Bantah Remaja Citayam Fashion Week dari Wilayahnya, Ucapan Pengamat Langsung Dibantah

"Pertama kami amankan atas nama Novi, dan kemudian dilakukan pengembangan ke Tegal dan diamankan atas nama Adi Mansur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal," timpalnya lagi.

Dari penangkapan pelaku, petugas pun menyita uang palsu senilai Rp 317 juta.

"Uang palsu yang kami amankan totalnya Rp 317 juta. Semuanya pecahan Rp 100 ribu," bebernya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), memberi penjelasan terkait longsor maut di Rumah Makan Saung Tiga, Sawangan, Kota Depok, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah), memberi penjelasan terkait longsor maut di Rumah Makan Saung Tiga, Sawangan, Kota Depok, Kamis (2/6/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Terakhir, Imran mengatakan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling 15 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved