Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Usai Ibu Brigadir J Minta Tolong ke Panglima TNI, Kini Sang Ayah Terima Kasih ke Atasan Ferdy Sambo

Bila kemarin ibunda Brigadir J yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah ucap terima kasih.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jambi
Bila kemarin ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah Brigadir J ucap terima kasih kepada atasan Irjen Ferdy Sambo. 

Diketahui bahwa Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, jangan ada yang ditutup-tutupi dan transparan.

Sedangkan Kapolri telah membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara Mahfud MD sejak awal secara tegas menyebut banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.

Selanjutnya terhadap hasil autopsi ulang Brigadir J, Samuel menyerahkan semuanya kepada tim forensik dan berharap bekerja secara independen.

Apapun hasilnya nanti ia berharap hasil yang terbaik dan dapat membuka kasus ini seterang-terangnya.

Bila kemarin ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah Brigadir J ucap terima kasih kepada atasan Irjen Ferdy Sambo.
Bila kemarin ibunda Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menyebut nama Panglima TNI untuk meminta tolong penuntasan kasus anaknya, hari ini giliran ayah Brigadir J ucap terima kasih kepada atasan Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jambi)

Ditolak keluarga Ferdy Sambo

Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dimakamkan secara kedinasan Polri membuat keluarga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tak terima.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis.

Alasan tak terimanya keluarga Ferdy Sambo, kata Arman, lantaran Brigadir J meninggal dunia dalam berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.

Arman pun memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: CCTV TKP Rusak, Tapi Ada Video Ibu Putri, Brigadir J, Bharada E Tes PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.

Pada pasal itu berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

Proses Ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, Rabu (27/7/2022).
Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dimakamkan secara kedinasan Polri membuat keluarga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo tak terima (TRIBUN JAMBI).

Diketahui, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved