Wagub Ariza Berharap Banding UMP DKI Jakarta 2022 Berbuah Manis untuk Buruh, Pemprov dan Pengusaha
Riza mengakui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Namun, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 23.000: Sebanyak 22 RT Masuk Zona Merah, Terbanyak di Jakut
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Alhasil, putusan ini pun mengundang reaksi buruh dan mereka sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) lalu.
Para buruh mendesak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera melakukan banding atas putusan PTUN.
Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila Anies tak mengajukan banding soal UMP 2022.
Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).