Wagub Ariza Berharap Banding UMP DKI Jakarta 2022 Berbuah Manis untuk Buruh, Pemprov dan Pengusaha
Riza mengakui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap upaya banding Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta, membuahkan hasil baik.
"Ya harapan Pemprov tentu keputusannya harus bisa baik untuk semua ya, bukan cuma buruh, kepentingan Pemprov, pengusaha, tapi juga kepentingan semua," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (28/7/2022).
Riza mengakui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Sehingga, langkah banding dilakukan untuk untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja
"Ya itu kan ada aturan mekanisme. Jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui. Nanti kita lihat," ungjaonya.
Baca juga: Berjuang Demi Kesejahteraan Pekerja, Anies Baswedan Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022
Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
"Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Di mana, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.
Baca juga: Anies Baswedan Banding UMP DKI, Gilbert PDIP: Terkesan Sekedar Tolak Putusan
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854