Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK: Bharada E Ditarik ke Brimob setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Hasto menjelaskan, jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan,
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada yang berstatus saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam istri Irjen Ferdy Sambo kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal tersebut diketahui pihaknya usai melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E.
"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).
Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.
Baca juga: Belum Bertemu LPSK, Permohonan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak Jika Tak Kooperatif
Baca juga: Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK
Pada Rabu kemarin, Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK. Sebab, dia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.

Lantaran belum hadir, LPSK kembali bersurat ke Brimob agar membantu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.
Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.
"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," tuturnya.
Hasto menjelaskan, jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.
Baca juga: Kopda Muslimin Diduga Tenggak Racun usai Penembakan Istrinya Terungkap, Ini Hasil Autopsinya
Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan.
"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," lanjut Hasto.

Diberitakan, proses perlindungan dari LPSK ini berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Polisi menyebut Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E dipicu pelecehaan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, seiring perkembangan, saat ini ada dua dua perkara yang tengah diusut Polri.
Pertama, kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kedua, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Setelah Kadiv Propam, Karo Paminal dan Kapolres Jaksel, Jenderal Satu Ini Juga Diminta Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk menangani kematian Brigadir J.
Tak berhenti di situ, perkara ini juga diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara independen.