Belum Bertemu LPSK, Permohonan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak Jika Tak Kooperatif
LPSK menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Ini alasannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami PC bila dianggap tidak kooperatif.
Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu.
"Kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu satu bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlidungan," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Tenggat ini sudah disampaikan LPSK ketika PC sebagai pelapor kasus pelecehan dan pengancaman diduga dilakukan Brigadir J mengajukan permohonan lewat tim penasihat hukum.
Baca juga: CCTV TKP Rusak, Tapi Ada Video Ibu Putri, Brigadir J, Bharada E Tes PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022), namun hingga kini LPSK belum memutuskan apakah menolak atau menerima permohonan.
Sementara Bharada E sebagai saksi kasus pelecehan dan pengancam dialami PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Rabu (13/7/2022) secara pribadi.

Setelah menerima permohonan perlindungan dari PC dan Bharada E, LPSK sudah menjadwalkan agar keduanya datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan asesmen.
Tapi karena PC dan Bharada E harus dimintai keterangan oleh pihak lain di luar LPSK terkait kasus, keduanya hingga kini belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis.
"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," ujarnya.
Baca juga: Lapor Pengajuan Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius
Hasto mengatakan bila hingga tenggat waktu 30 hari kerja PC dan Bharada E belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis maka keduanya dianggap tidak kooperatif.
Artinya LPSK dapat menolak permohonan perlindungan diajukan PC dan Bharada E, karena satu syarat bagi pemohon yang berlaku secara umum pada semua kasus adalah dilakukan iktikad baik.
"Jadi kalau kita simpulkan tidak ada kerjasama atau tidak kooperatif para pemohon tentu kita tidak bisa melakukan layanan perlidungan," tuturnya.
Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius
