Bisa Lewat Online! Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Berikut ini panduan cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang baik secara online maupun offline.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, bisa lewat online dan offline 

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara mengurus kartu BPJS Kesehatan hilang secara online maupun offline, simak panduannya.

Jangan panik kartu BPJS Kesehatan hilang, kamu bisa mengurusnya dengan mudah.

Bagi Anda yang kehilangan kartu BPJS Kesehatan tak perlu panik, Anda bisa segera mengurusnya untuk mendapatkan kartu BPJS yang baru.

Cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online bisa dilakukan dengan hanya menggunakan handphone atau perangkat komputer Anda masing-masing.

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Merapikan Gigi Tidak Termasuk

Sementara itu, jika ingin mengurusnya secara offline bisa langsung mendatangi kator BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online dan offline:

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online

Baca juga: Tak Perlu Repot, Berikut Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon

- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan

- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID"

- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta

- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda

- Terakhir, cetar kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Kamu Korban PHK? Catat Cara Mencairkan Dana Jamsostek/JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Offline

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved