Info Beasiswa
Bukan Cuma Sanksi Administratif, Ini Akibatnya Bagi Penerima LPDP yang Ogah Pulang Usai Lulus Studi
Tak hanya sanksi administratif, berikut sederet sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang ogah pulang ke Indonesia setelah lulus studi.
Setelah pemberian surat peringatan, pelanggar akan dijatuhi sanksi dan denda apabila tak kunjung pulang ke Indonesia.
"Jika belum kembali dalam 30 hari setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperolehnya," tegas Ari.
Kemudian, Ari menegaskan terhadap pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran, maka pasti akan diketahui dan ditindak oleh LPDP.
Dikutip dari laman LPDP, berikut sanksi yang diberikan oleh pemerintah:
1. Tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
2. Tidak kembali setelah 30 hari kalender diberikan (setelah waktu kelulusan) diberikan sanksi administrasi yakni diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia dapat dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Pencegahan pelanggaran
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran di mana penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kerja sama itu bertujuan untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa LPDP.
Adapun bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau menemui penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Tanah Air maupun pelanggaran lainnya, dapat melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id.
"LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai Whistle Blower," tandas Ari.
Penjelasan lengkap mengenai sikap tegas LPDP ini juga telah disampaikan melalui media sosial di akun resmi @LPDP_RI, Kamis (28/7/2022).