Anies Baswedan Usulkan Perda Nomor 1/2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Dicabut, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait raperda pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, orang nomor satu di DKI Jakarta ini telah menyerahkan draft raperda ke pihak DPRD DKI Jakarta.
"Alhamdulilah prosesnya berjalan dengan baik dan memang proses penyusunannya panjang. Ketika kita mau memastikan bahwa rencana detail tata ruang yang baru itu sesuai dengan visi Jakarta jangka panjang," ujarnya di lokasi, Senin (1/8/2022).
Kata Anies, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sudah tak relavan, lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun proses penyusunan yang panjang ini untuk membangun sebuah kota yang modern dengan lingkungan hidup sehat, memiliki ruang hijau yang cukup dan lain sebagainya.
Baca juga: Banding Putusan UMP DKI 2022, Anies Baswedan Singgung Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta
"Kita berharap RDTR ini nantinya ke depan pembangunan infra tmpat kerja dan hunian akan menggambarkan Jakarta transit oriented development. Di mana kawasan-kawasan sekitar stasiun itu diberikan ruang untuk tumbuh berkembang ke atas, di sisi lain kita ingin agar tempat-tempat yang diperlukan untuk ruang terbuka hijau dan biru jumlahnya cukup," sambungnya.
Baca juga: Anies Baswedan Tak Kunjung Umumkan Hasil Audit Formula E, PDIP Meradang: Padahal Sudah 2 Bulan Lalu
"Bukan hanya tambah tapi penyebarannya (soal zona hijau). Penyebarannya jadi penting. Kalau kita ingin sebuah kota terasa sebagai ekosistem yang sehat maka bukan cuma luasannya, tapi jarak antar kawasan hijau," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rapat-paripurna-terkait-penyampaian-Gubernur-RDTR-dan-Peraturan-Zonasi.jpg)