Cerita Kriminal
Bapak dan Anak Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, Bermula Kencing Sembarangan
Sementara, bapak dari pemuda tersebut yakni Ade Erwin diringkus belakangan saat berada di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Pekanbaru, Riau
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua dari tiga pelaku pembunuhan Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45), wartawan Raja Ampat Pos Selasa (19/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB diringkus.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kedua pelaku yakni Ade Erwin dan Mega Raffi R Sande alias Ogep merupakan ayah dan anak sekaligus dalang pembunuhan.
Ogep selaku pemicu awal pembunuhan ditangkap pada Senin (25/7/2022) di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi.
Sementara, bapak dari pemuda tersebut yakni Ade Erwin diringkus belakangan saat berada di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Pekanbaru, Riau, pada Jumat (29/7/2022).
"Awal kejadian anaknya berselisih paham dengan korban di depan rumah korban. Tersangka anak MR kencing di pekarangan rumah," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Wartawan Korban Pembunuhan di Kramat Jati Sempat Digigit Korban, Ini Bukti Petunjuknya
Kejadian bermula saat Firdaus sempat menegur Ogep agar tidak buang air kecil di depan rumah orang tuanya.
Namun, pemuda itu tidak terima ditegur dan menantang dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari Ade.
Lantas, pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya, Ade Erwin bersama satu pelaku lain berinisial AR
Kemudian, ketiganya mendatangi Firdaus hingga melakukan pengeroyokan.
"Sampai dengan adanya bergelut fisik, dari situ terjadi pengeroyokan. Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu," ujar Budi.
Budi menuturkan saat kejadian Firdaus sempat berupaya membela diri menggunakan senjata tajam jenis pedang.
Namun, karena kalah jumlah, akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.
Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku lalu digunakan menyerang korban hingga tewas terkapar seketika di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Budi-Sartono-menunjukkan-bapak-anak-tersangka-kasus-pembunuhan-wartawan-di-Kramat-Jati-1.jpg)