Cerita Kriminal

Bapak dan Anak Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, Bermula Kencing Sembarangan

Sementara, bapak dari pemuda tersebut yakni Ade Erwin diringkus belakangan saat berada di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Pekanbaru, Riau

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua tersangka (bapak - anak) dan barang bukti kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos, Firdaus Parlindungan Pangar­ibuan (45), di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Dua dari tiga pelaku pembunuhan Firdaus Parlindungan Pangar­ibuan (45), wartawan Raja Ampat Pos Selasa (19/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB diringkus.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kedua pelaku yakni Ade Erwin dan Mega Raffi R Sande alias Ogep merupakan ayah dan anak sekaligus dalang pembunuhan.

Ogep selaku pemicu awal pembunuhan ditangkap pada Senin (25/7/2022) di Jalan Caman Raya, Jatiasih, Kota Bekasi.

Sementara, bapak dari pemuda tersebut yakni Ade Erwin diringkus belakangan saat berada di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Pekanbaru, Riau, pada Jumat (29/7/2022).

"Awal kejadian anaknya berselisih paham dengan korban di depan rumah korban. Tersangka anak MR kencing di pekarangan rumah," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Wartawan Korban Pembunuhan di Kramat Jati Sempat Digigit Korban, Ini Bukti Petunjuknya

Kejadian bermula saat Firdaus sempat menegur Ogep agar tidak buang air kecil di depan rumah orang tuanya.

Namun, pemuda itu tidak terima ditegur dan menantang dengan alasan bahwa dia merupakan anak dari Ade.

Lantas, pemuda itu pulang ke rumahnya memanggil bapaknya, Ade Erwin bersama satu pelaku lain berinisial AR

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua tersangka (bapak - anak) dan barang bukti kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos, Firdaus Parlindungan Pangar­ibuan (45), di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua tersangka (bapak - anak) dan barang bukti kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos, Firdaus Parlindungan Pangar­ibuan (45), di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Kemudian, ketiganya mendatangi Firdaus hingga melakukan pengeroyokan.

"Sampai dengan adanya bergelut fisik, dari situ terjadi pengeroyokan. Awalnya dengan dipegang tangan korban, akhirnya dipukul kepala korban oleh anaknya (Ogep) pakai batu," ujar Budi.

Budi menuturkan saat kejadian Firdaus sempat berupaya membela diri menggunakan senjata tajam jenis pedang.

Namun, karena kalah jumlah, akhirnya Firdaus kalah hingga tersungkur dipukul balok.

Senjata tajam yang tadinya digunakan Firdaus untuk membela diri pun direbut pelaku lalu digunakan menyerang korban hingga tewas terkapar seketika di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved